KOPERASI
Pengertian prinsip koperasi menurut
ILO (International Labour Organisation):
Menurut
ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan
sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk
secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan
maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .
Definisi
di atas terddiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
a.
kumpulan orang-orang
b.
bersifat sukarela
c.
mempunyai tujuan
d.
organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.
kontribusi modal adil
f.
menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secara adil .
Dalam
definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut
:
a.
koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.
penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( voluntarily joined
together)
c.
terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end )
.
d.
koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
e.
terdapat kontibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required ).
f.
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi koperasi menurut Moh Hatta
:
Definisi
tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta " Bapak Koperasi Indonesia" ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi
dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong . semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .
Definisi koperasi menurut UU No.
25/1992:
Definisi
koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992
tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi ,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Berdasarkan batasan koperasi ini ,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
a. koperasi adalah badan usaha
b. koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan-badan hukumkoperasi .
c. koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
d. koperasi adalah " gerakan ekonomi
rakyat "
e. koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan .
Konsep Koperasi
Barat :
koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk
menjadi anggota koperasi.
Secara
negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
Kepuasan
keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
menguntungkan. Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama. Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Pengembangan
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi
Sosialis :
konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi
Negara Indonesia
yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar